Sunday, August 26, 2012

Minimarket dan Usaha Kecil di Indonesia

Hmm.. Lama rasanya saya tidak bersua disini.

Sore ini, di salah satu stasiun TV di Indonesia, ditayangkan suatu acara yang mengisahkan penderitaan pedagang-pedagang kecil yang terus diusik dengan menjamurnya mini market di Indonesia.

Salah satu pemilik toko kecil di sana (kalau tidak salah namanya Udin), merasa dirugikan karena dibangunnya mini market yang berjarak tidak jauh dari usahanya, sekitar 3 meter. Pendapatan Udin merosot seketika. Jelas saja karena usaha kecil Udin tidak akan berdaya melawan usaha sebesar minimarket itu, yang pengalaman, jaringan dan modal usahanya sudah besar. Ditambah lagi konsumen pasti akan lebih nyaman untuk belanja ke minimarket karena lebih bersih, ber-AC, dan barang-barangnya lebih lengkap.

Dalam acara tersebut disebutkan bahwa sekarang Udin sudah tidak berharap untuk mendapat untung lagi, sekedar balik modal saja sudah cukup, untuk menutup tokonya. Bisnis Udin pun sekarang harus digabung dengan bisnis pulsa untuk sekedar memenuhi kebutuhan keluarganya.

Menjamurnya mini market di Indonesia bukan hal baru, dapat dilihat di sekeliling rumah anda betapa banyak minimarket yang ada disana, tidak cuma satu namun biasanya sederetan jalan penuh dengan mini market.

Apakah hal tersebut diperbolehkan? Ternyata, se­suai Peraturan Bupati Serang Nomor 27/2006 tentang Waralaba Kemitraan, jarak minimarket dengan pasar tradisional seharusnya minimal 500 meter. Kalau jarak dengan usaha kecil dan menengah seingat saya minimal 3 kilo meter.

Perbup 27/2006 yang salah satunya mengatur jarak antara minimarket dengan pasar tradisional memang multitafsir. Alasannya, dalam Perbup itu ada pengecualian diperbolehkannya minimarket di dekat pasar asalkan pasar di zona perdagangan. Nah, definisi zona perdagangan itu apa? Apa dimana-mana termasuk zona perdagangan? Namun, zona perdagangan atau bukan, seharusnya pemilik minimarket sadar akan hal itu dan berhenti membangun karena akan merugikan UKM-UKM disekitarnya, apalagi kalau jaraknya cuma 3 meter.

Entahlah kalau di daerah lain, namun seharusnya ada peraturan yang bisa melindungi usaha kecil dari ancaman pihak yang memiliki modal dan jaringan besar seperti minimarket. Mungkin ada, namun penegakkannya tidak tegas sehingga kasus seperti ini kerap terjadi.

Jujur, miris sekali rasanya melihat UKM-UKM di Indonesia ditekan dengan cara seperti ini. Akibatnya, kreatifitas masyarakat akan berkurang, pendapatan masyarakat kecil akan terhambat, tidak menutup kemungkinan punahnya UKM di Indonesia ini, yang tersisa tinggal minimarket-minimarket saja.

Karena saya tinggal di Jakarta, saya ingin memberitahu yang terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta nanti, untuk mengatasi masalah ini. Peraturannya tidak harus rumit, seperti memberi jarak minimal antara minimarket dan UKM, dan penegakkannya harus tegas. 


Kalau bisa, bahkan membantu UKM yang ingin berkembang dengan cara memodalinya atau memberinya fasilitas seperti AC, membangun pasar untuk tempat jualan, dsb. Namun, kebijakan tersebut harus menguntungkan kedua belah pihak, baik minimarket maupun UKM, sehingga tidak ada pihak yang merasa paling dirugikan. Bukan hal yang salah untuk belanja di minimarket, namun harus ada pengaturan agar tidak ada yang menzalimi salah satu pihak.

Apabila Jakarta bisa, maka Jakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya terkait kebijakan tentang minimarket.

Maaf apabila ada kesalahan, semoga murni dari ketidaktahuan saya. Semoga bisa menginspirasi untuk membangun Indonesia yang lebih baik :D